Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Verifikasi Klaim Pajak Masukan: Memastikan Faktur Pajak Valid dan Memenuhi Syarat

Verifikasi Pajak Masukan (PM) adalah salah satu bagian paling krusial dalam audit internal PPN. Kesalahan dalam mengklaim PM dapat menyebabkan sengketa pajak yang mahal, denda administratif, hingga tuduhan keterlibatan dalam skema faktur pajak yang tidak sah. Berikut adalah prosedur komprehensif untuk memverifikasi klaim pajak transaksi afiliasi Masukan agar memenuhi syarat formal dan material: 1. Verifikasi Syarat Formal Faktur Pajak Faktur Pajak dianggap cacat jika tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Auditor harus memastikan poin-poin berikut sesuai dengan dokumen sumber ( Invoice dan Purchase Order ): Identitas Penjual & Pembeli: Nama, Alamat, dan NPWP/NIK harus tepat. Di era NIK sebagai NPWP, pastikan sinkronisasi data pada e-Faktur sudah tervalidasi. Deskripsi Barang/Jasa: Nama Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus mencerminkan transaksi sebenarnya. Hindari deskripsi yang terlalu umum seperti "Biaya Jasa" tanpa rincian. Tanggal Faktur...

Pajak atas Transaksi Kripto dan Fintech di Brevet

Memasuki tahun 2026, materi mengenai pajak aset digital dan fintech telah menjadi kurikulum inti dalam Brevet Pajak, mengingat regulasinya yang semakin mapan melalui UU HPP dan peraturan turunannya. Sebagai praktisi atau mahasiswa Brevet, Anda harus menguasai mekanisme pemotongan dan pelaporannya karena sistemnya sangat berbeda dengan perdagangan barang konvensional. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai memahami penghitungan penghasilan transaksi kripto dan fintech sesuai standar Brevet 2026: 1. Pajak Aset Kripto (PMK 68/2022) Pemerintah mengklasifikasikan aset kripto bukan sebagai mata uang, melainkan sebagai komoditas yang menjadi objek pajak. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Final): 0,1% jika transaksi melalui pedagang aset kripto terdaftar (Exchanger lokal). 0,2% jika transaksi dilakukan di platform yang tidak terdaftar di Bappebti. Pajak Pertambahan Nilai (PPN Besaran Tertentu): 0,11% (1% dari tarif umum PPN 11%) untuk Exchanger terdaftar. 0,22% untuk Exchanger tidak...