Pajak atas Transaksi Kripto dan Fintech di Brevet
Memasuki tahun 2026, materi mengenai pajak aset digital dan fintech telah menjadi kurikulum inti dalam Brevet Pajak, mengingat regulasinya yang semakin mapan melalui UU HPP dan peraturan turunannya. Sebagai praktisi atau mahasiswa Brevet, Anda harus menguasai mekanisme pemotongan dan pelaporannya karena sistemnya sangat berbeda dengan perdagangan barang konvensional. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai memahami penghitungan penghasilan transaksi kripto dan fintech sesuai standar Brevet 2026: 1. Pajak Aset Kripto (PMK 68/2022) Pemerintah mengklasifikasikan aset kripto bukan sebagai mata uang, melainkan sebagai komoditas yang menjadi objek pajak. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Final): 0,1% jika transaksi melalui pedagang aset kripto terdaftar (Exchanger lokal). 0,2% jika transaksi dilakukan di platform yang tidak terdaftar di Bappebti. Pajak Pertambahan Nilai (PPN Besaran Tertentu): 0,11% (1% dari tarif umum PPN 11%) untuk Exchanger terdaftar. 0,22% untuk Exchanger tidak...