Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Bila Registrasi Merk Anda Ditolak

Bila registrasi merk anda ditolak, anda dapat melaksanakan banding, gugatan ataupun kasasi” Ada sebagian upaya yang dapat anda jalani bila merk anda ditolak. Saat sebelum anda buru- buru mendaftarkan merk baru, anda dapat melaksanakan banding ke Komisi Banding Merk. Bila senantiasa ditolak, anda bisa mengajukan gugatan ke Majelis hukum Niaga.  Metode terakhir bila merk anda senantiasa ditolak merupakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bagi Pasal 28 Undang- Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merk Serta Gejala Geografis( UU Merk), permohonan banding bisa diajukan terhadap penolakan merk kepada Komisi Banding Merk. Permohonan banding tersebut diajukan dengan menguraikan keberatan atas penolakan merk. Keputusan Komisi Banding optimal 3 bulan sehabis berkas diterima. Bila Keputusan Komisi Banding senantiasa menolak merk, pendaftar merk bisa mengajukan gugatan kepada Majelis hukum Niaga sangat lama 3 bulan sehabis menerima berkas banding. Bila pendaftar merk senantiasa tidak puas dengan Von