Bila Registrasi Merk Anda Ditolak

Bila registrasi merk anda ditolak, anda dapat melaksanakan banding, gugatan ataupun kasasi” Ada sebagian upaya yang dapat anda jalani bila merk anda ditolak. Saat sebelum anda buru- buru mendaftarkan merk baru, anda dapat melaksanakan banding ke Komisi Banding Merk. Bila senantiasa ditolak, anda bisa mengajukan gugatan ke Majelis hukum Niaga. 

Metode terakhir bila merk anda senantiasa ditolak merupakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bagi Pasal 28 Undang- Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merk Serta Gejala Geografis( UU Merk), permohonan banding bisa diajukan terhadap penolakan merk kepada Komisi Banding Merk.

Permohonan banding tersebut diajukan dengan menguraikan keberatan atas penolakan merk. Keputusan Komisi Banding optimal 3 bulan sehabis berkas diterima. Bila Keputusan Komisi Banding senantiasa menolak merk, pendaftar merk bisa mengajukan gugatan kepada Majelis hukum Niaga sangat lama 3 bulan sehabis menerima berkas banding. Bila pendaftar merk senantiasa tidak puas dengan Vonis Majelis hukum Niaga, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Upaya tersebut sempat dicoba oleh Tan Hendra, serta sukses. Pada 4 November 2008, Tan Hendra mengajukan registrasi merk Thai buat tipe benda sparepart sepeda motor. Tetapi registrasi mereknya ditolak sebab merk dikira mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk Thaiparts buat kelas sejenis. Sehabis dia mengajukan banding serta ditolak, Tan Hendra setelah itu mengajukan gugatan ke Pengadian Niaga Jakarta Pusat. Majelis hukum Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tan Hendra pada bertepatan pada 16 Desember 2010. 

Metode tersebut pasti hendak ditempuh buat mempertahankan merk yang telah memiliki nilai ekonomi besar. Bila anda baru mulai berbisnis serta masih memikirkan nama ataupun logo merk anda, hendaknya anda membaca postingan ini: Alibi Merk Tidak Bisa Didaftarkan ataupun Ditolak. Tetapi proses beracara di majelis hukum pastinya memakan waktu yang lama. Oleh sebab itu, penentuan merk pula wajib dicermati. 

Jauhi hal- hal yang dapat membuat registrasi merk anda ditolak, pakai merk yang sangat unik serta sebisa bisa jadi memilah merk yang tidak terasosiasi dengan produk ataupun jasa bisnis anda.

Anda telah melaksanakan registrasi merk tetapi ditolak? Memanglah sesungguhnya kenapa registrasi merk kita ditolak? Apa saja mungkin alasan- alasannya? UU Merk serta Gejala Geografis membagi 2 jenis alibi tidak diterimanya registrasi dari sesuatu merk, antara lain jenis merk yang tidak bisa didaftar serta permohonan merk yang ditolak. 

Merk yang Tidak Bisa Didaftar Pasal 20 UU Merk serta Gejala Geografis mengendalikan menimpa alasan- alasan tidak bisa didaftarkannya sesuatu merk antara lain: Berlawanan dengan pandangan hidup negeri, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ataupun kedisiplinan universal.“ Berlawanan dengan kedisiplinan universal” yang diartikan merupakan apabila merk tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang terdapat dalam warga yang sifatnya merata semacam menyinggung perasaan warga ataupun kalangan, menyinggung kesopanan ataupun etika universal warga, serta menyinggung ketentraman warga ataupun kalangan. 

Sama dengan, berkaitan dengan, ataupun cuma mengatakan benda serta/ ataupun jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: melaksanakan registrasi pada merk“ minyak” pada kelas merk tipe minyak. Muat faktor yang bisa menyesatkan warga tentang asal, mutu, tipe, dimensi, berbagai, tujuan pemakaian benda serta/ ataupun jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Lebih lanjut UU Merk serta Gejala Geografis menarangkan kalau yang diartikan dengan“ muat faktor yang bisa menyesatkan” misalnya merk“ Kecap Nomor. 1” tidak bisa didaftarkan sebab menyesatkan warga terpaut dengan mutu benda. Contoh lain, merk“ netto 100 gr” tidak bisa didaftarkan sebab menyesatkan warga terpaut dengan dimensi benda. 

Ialah nama varietas tumbuhan yang dilindungi buat benda serta/ ataupun jasa yang sejenis. Muat penjelasan yang tidak cocok dengan mutu, khasiat, ataupun manfaat dari benda serta/ ataupun jasa yang dibuat. Contoh: obat yang bisa mengobati seribu satu penyakit, rokok yang nyaman untuk kesehatan. Tidak mempunyai energi pembeda UU Merk serta Gejala Geografi menarangkan kalau ciri dikira tidak mempunyai energi pembeda apabila ciri tersebut sangat simpel semacam satu ciri garis ataupun satu ciri titik, maupun sangat rumit sehingga tidak jelas. 

Ialah nama universal serta/ ataupun lambang kepunyaan universal Yang diartikan dengan“ nama universal” disini misalnya merk“ rumah makan” buat restoran, merk“ warung kopi” buat kafe. Sebaliknya yang diartikan dengan“ lambang kepunyaan universal” antara lain“ lambang tengkorak” buat benda beresiko, lambang“ ciri toksin” buat bahan kimia, ataupun“ lambang sendok serta garpu” buat jasa restoran. 

Merk yang Ditolak Bersumber pada Pasal 21 UU Merk serta Gejala Geografis, alasan- alasan permohonan merk ditolak antara lain: Merk tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan: Merk terdaftar kepunyaan pihak lain ataupun dimohonkan lebih dulu oleh pihak lain buat benda serta/ ataupun jasa sejenis; Merk populer kepunyaan pihak lain buat benda serta/ ataupun jasa sejenis; Merk populer kepunyaan pihak lain buat benda serta/ ataupun jasa tidak sejenis yang penuhi persyaratan tertentu; ataupun Gejala Geografis terdaftar.“ Persamaan pada pokoknya” disini dimaksud selaku kemiripan yang diakibatkan oleh terdapatnya faktor yang dominan antara merk yang satu dengan merk yang lain sehingga memunculkan kesan terdapatnya persamaan, baik menimpa wujud, metode penempatan, metode penyusunan ataupun campuran antara faktor, ataupun persamaan bunyi perkataan, yang ada dalam merk tersebut. 

Merk tersebut ialah ataupun menyamai nama ataupun singkatan nama orang populer, gambar, ataupun nama badan hukum yang dipunyai orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merk tersebut ialah tiruan ataupun menyamai nama ataupun singkatan nama, bendera, lambang ataupun simbol ataupun emblem sesuatu negeri, ataupun lembaga nasional ataupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

Merk tersebut ialah tiruan ataupun menyamai ciri ataupun cap ataupun stempel formal yang digunakan oleh negeri ataupun lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merk diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam perihal ini, pemohon pantas diprediksi mempunyai hasrat buat meniru, menjiplak, ataupun menjajaki merk pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga bisa memunculkan keadaan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, ataupun menyesatkan konsumen - Jasa Pembuatan PT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUS SWASTA INI MASUK PERINGKAT PTS TERBAIK

Bengkel Kaki-Kaki Mobil: Kenapa Perawatan Rutin Sangat Penting untuk Kendaraan Anda?

Solusi Digital Terbaik untuk Bisnis Anda: Jasa Pengembangan Aplikasi dan Software Developer Profesional